Syair Gulung

Syair Gulung adalah kesenian sastra lisan berirama khas masyarakat Melayu Ketapang, yang merupakan peninggalan Kerajaan Matan Tanjungpura. Karya sastra ini pada mulanya diberi nama Kengkarangan yang berarti sesuatu yang dikarang, dan juga dikenal dengan sebutan Syair Layang karena isinya berupa pandangan sekilas atau selayang pandang. Nama Syair Gulung sendiri muncul karena syair ini biasa digulung dan digantung pada paruh burung kertas di puncak kekayun atau pohon hias yang dibuat dalam setiap acara adat Melayu.

Isi Syair Gulung umumnya memuat kearifan lokal, nilai-nilai keluhuran, serta petuah dan nasihat yang diwariskan dari generasi tua kepada generasi muda. Komunitas Melayu Ketapang kerap melantunkan sastra lisan ini dengan irama khas pada berbagai acara resmi, dan belakangan juga dijadikan lomba dalam festival budaya Melayu, seperti Festival Syair Gulung Tanah Kayong yang digelar untuk melestarikan sekaligus mempopulerkan tradisi ini kepada khalayak lebih luas.

Pada tahun 2022, Syair Gulung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjadikannya salah satu warisan budaya perdana asal Ketapang yang memperoleh pengakuan nasional. Pengakuan ini menjadi momentum penting bagi pelestarian sastra lisan Melayu Ketapang, sekaligus mendorong generasi muda dan akademisi untuk lebih banyak meneliti dan mendokumentasikan kekayaan budaya daerah ini agar tidak hilang ditelan zaman