Kanjan Serayong adalah ritual adat kematian yang dijalankan oleh masyarakat Dayak Pesaguan di Kabupaten Ketapang. Berbeda dari kebanyakan ritual kematian yang identik dengan suasana duka, Kanjan Serayong justru dimaknai sebagai ungkapan kemenangan atas maut, sehingga prosesinya mengubah suasana masa berkabung menjadi suasana yang lebih riang dan penuh syukur. Ritual ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian terakhir dalam adat kematian Dayak Pesaguan.
Dalam kepercayaan masyarakat Dayak Pesaguan, ritual ini juga berfungsi untuk melepaskan ikatan dari masa berkabung, yang dikenal dengan istilah melepas pantang. Menurut tradisi dan kepercayaan setempat, arwah keluarga yang telah meninggal dipercaya akan menuju sebayan tujoh saruga, sebuah tempat yang digambarkan sebagai alam keabadian dengan kebahagiaan yang tidak pernah pudar. Keyakinan inilah yang mendasari mengapa ritual penutup kematian dilakukan dengan nuansa penuh rasa syukur, bukan sekadar kesedihan.
Sama seperti Syair Gulung, Kanjan Serayong resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2022, menjadikan kedua tradisi ini sebagai warisan budaya perdana Ketapang yang memperoleh pengakuan nasional secara bersamaan. Upaya pelestarian tradisi ini turut didukung dengan penyusunan buku ritual adat serta penetapan Desa Budaya sebagai pusat pelestarian.