Situs Candi Negeri Baru adalah satu-satunya struktur bangunan peninggalan masa perkembangan budaya Hindu-Buddha yang pernah ditemukan di Kalimantan Barat. Terletak di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, situs ini berada di tepi Sungai Pawan, sekitar 20 km ke arah timur dari pusat Kota Ketapang. Reruntuhan bata merah di situs ini pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada tahun 1970, namun baru mendapat perhatian arkeologis serius pada penelitian-penelitian berikutnya.
Penelitian arkeologi terhadap situs ini dilakukan bertahap: penelitian awal oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional pada 1994, dilanjutkan Balai Arkeologi Banjarmasin pada 2007, serta ekskavasi lebih intensif pada 2010–2011. Hasil penggalian mengungkap tiga struktur candi berbahan bata merah/terracotta, meski kondisi bangunan kedua dan ketiga belum dapat dipetakan secara utuh. Candi pertama berukuran 5,4 x 5,4 meter, namun struktur yang tersisa hanya bagian kaki candi setinggi 135 cm.
Situs ini diduga kuat berkaitan dengan sejarah Kerajaan Tanjungpura yang sudah eksis sejak abad ke-8, bahkan beberapa arkeolog mengaitkannya dengan pola penempatan situs suci masa Kerajaan Majapahit—yang biasanya diletakkan di titik pertemuan dua sungai (dikenal sebagai “supit urang” dalam tradisi Jawa Timur). Kesamaan ini, ditambah temuan batu nisan Gayatroloyo berangka tahun 1360 Saka (1441 M), memperkuat teori keterkaitan Candi Negeri Baru dengan jejak pengaruh Majapahit di Kalimantan.
Sebagai satu-satunya jejak fisik peradaban Hindu-Buddha di Ketapang, Situs Candi Negeri Baru memiliki nilai penting bagi pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan. Situs ini telah didaftarkan sebagai Cagar Budaya dan menjadi bukti bahwa sebelum masuknya Islam, wilayah Ketapang telah mengalami fase peradaban Hindu-Buddha yang menjadi mata rantai penting sejarah panjang Kerajaan Tanjungpura hingga Kesultanan Matan